Pengalihan Aset PTPN Tak Serta Merta Hilangkan Hak 20 Persen Lahan Negara

Pengalihan-Aset-PTPN-Tak-Serta-Merta-Hilangkan-Hak-20-Persen-Lahan-Negara.jpg
Seminar Nasional Hukum Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administratif di Auditorium Kampus Utama UMSU, Selasa, 26 Mei 2026. (Istimewa)

RIAU ONLINE, MEDAN - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Taufik Hidayat Lubis menegaskan negara tidak serta-merta kehilangan hak atas lahan 20 persen dalam proses pelepasan maupun pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional Hukum bertema “Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administratif” di Auditorium Kampus Utama UMSU, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut Taufik, dalam perspektif hukum agraria, tanah berstatus HGU yang dilepaskan atau masa berlakunya berakhir akan kembali menjadi tanah negara sehingga pemberian hak baru harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila HGU dilepaskan, maka tanah kembali menjadi tanah negara dan pemberian hak baru harus melalui permohonan hak atas tanah,” paparnya.

Ia menjelaskan, aset PTPN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan namun tetap dikelola berdasarkan prinsip korporasi dan ketentuan administrasi negara.



Menurutnya, persoalan eks HGU selama ini kerap memunculkan perbedaan tafsir karena dalam sejumlah kasus tanah masih tercatat sebagai aset perusahaan meskipun secara agraria hubungan hukumnya telah berakhir.

“Pada aspek administrasi negara, pengalihan aset dianggap sebagai tindakan pemerintahan dalam pengelolaan kekayaan negara sehingga harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai UU Administrasi Pemerintahan serta memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujarnya.

Taufik juga menjelaskan setelah HGU berakhir, hak kebendaan atas tanah ikut hapus dan penguasaan tanah kembali berada di tangan negara.

“Dalam perspektif hukum perdata, hak atas tanah merupakan hak kebendaan bersifat absolut. Setelah HGU hapus, maka hak kebendaan juga hapus dan tanah kembali kepada negara,” katanya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum juga wajib menghormati keputusan tata usaha negara (KTUN) yang masih berlaku berdasarkan asas Presumptio Iustae Causa.

“Aparat penegak hukum wajib menghormati KTUN masih berlaku,” lanjutnya.

Menurut Taufik, pengalihan aset PTPN harus dipahami melalui harmonisasi hukum agraria, administrasi negara, dan pidana agar tidak menimbulkan kesalahan penafsiran dalam penegakan hukum.

“Pengalihan aset PTPN memerlukan harmonisasi hukum agraria, administrasi, dan pidana. Status eks HGU sering menimbulkan perbedaan tafsir antara pendekatan korporasi dan agraria,” ujarnya.