RIAU ONLINE, MEDAN - Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara sekaligus pakar hukum pidana, Adi Mansar menilai pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi dibanding langsung dibawa ke ranah pidana.
Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional Hukum bertema “Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administratif” di Auditorium Kampus Utama UMSU, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut Adi, pengalihan aset PTPN pada dasarnya diperbolehkan sepanjang seluruh tahapan dan mekanisme hukum dijalankan sesuai aturan negara.
“Kalau ada pertanyaan apakah aset ini boleh dialihkan, jawabannya boleh. Tetapi harus mengikuti syarat sudah ditentukan oleh negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengalihan aset harus melalui berbagai tahapan administratif, mulai dari pelepasan hak, penghapusbukuan aset, persetujuan lintas lembaga, hingga perubahan status lahan.
Adi menegaskan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat dialihkan sembarangan tanpa prosedur yang benar.
“Kalau HGU-nya belum berakhir tapi muncul hak lain di atasnya, saya bisa pastikan 99,9 persen ada yang salah,” katanya.
Menurutnya, kompleksitas prosedur pengalihan aset justru memperkecil peluang terjadinya pelanggaran apabila seluruh tahapan dijalankan sesuai ketentuan.
“Saking rumitnya pelepasan aset itu, peluang untuk melakukan kejahatan sangat kecil kemungkinannya,” katanya.
Adi juga menekankan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan aset negara.
“Senjata pertama itu administrasi. Maka ikuti administrasi ini supaya pidananya tidak muncul,” katanya.
Dalam seminar tersebut, Adi menjelaskan proses pengalihan aset PTPN harus melalui persetujuan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, hingga pembaruan status lahan dan kewajiban pembayaran pajak maupun penerimaan negara bukan pajak.

