Pakar Hukum: Pengalihan Aset PTPN tak Bisa Dipidana Jika Prosedur Dipenuhi

Pakar-Hukum-Pengalihan-Aset-PTPN-tak-Bisa-Dipidana-Jika-Prosedur-Dipenuhi.jpg
Seminar Nasional Hukum Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administratif yang diselenggarakan Fakultas Hukum UMSU, Selasa, 26 Mei 2026. (Istimewa)

RIAU ONLINE, MEDAN - Pakar hukum pidana Adi Mansar menilai pengalihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tidak dapat serta-merta dipidana apabila seluruh prosedur administrasi dan ketentuan hukum telah dijalankan sesuai aturan.

Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional Hukum bertema “Pengalihan Aset PTPN Menurut Perspektif Pidana dan Administratif” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di Auditorium Kampus Utama UMSU, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut Adi, pengalihan aset negara, termasuk aset PTPN, pada dasarnya diperbolehkan oleh hukum sepanjang mekanisme yang berlaku dipenuhi secara benar.

“Kalau ada pertanyaan apakah aset ini boleh dialihkan, jawabannya boleh. Tetapi harus mengikuti syarat sudah ditentukan oleh negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pengalihan aset PTPN melibatkan tahapan administrasi yang panjang, mulai dari pelepasan hak, penghapusbukuan aset, persetujuan kementerian, hingga perubahan status lahan.

Adi menilai, kompleksitas prosedur tersebut justru membuat peluang terjadinya tindak pidana menjadi kecil apabila seluruh tahapan dipenuhi sesuai aturan.



“Saking rumitnya pelepasan aset itu, peluang untuk melakukan kejahatan sangat kecil kemungkinannya,” katanya.

Menurutnya, selama ini persoalan pengalihan aset terlalu cepat diarahkan ke proses pidana tanpa melihat lebih dahulu aspek administrasi secara menyeluruh.

“Hari ini terlalu cepat proses pidananya muncul. Di awal misalnya disebut ada potensi kerugian keuangan negara, padahal ada audit yang mestinya dilakukan lebih dulu,” ujarnya.

Adi menegaskan, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium setelah mekanisme administrasi ditempuh.

“Senjata pertama itu administrasi. Maka ikuti administrasi ini supaya pidananya tidak muncul,” katanya.

Ia juga menegaskan unsur pidana baru dapat muncul apabila terdapat penyimpangan prosedur yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian negara berdasarkan audit lembaga berwenang.

“Kalau satu saja prosedur dilangkahi, di situ ada mens rea, ada niat jahat di situ,” ujarnya.

Selain itu, Adi menyebut pihak PTPN tidak otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena proses pengalihan aset melibatkan persetujuan lintas lembaga, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

“PTP itu administrator. Pemiliknya ada di atas. Ada persetujuan Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan seterusnya,” katanya.

Dalam seminar tersebut juga dibahas bahwa pengalihan aset PTPN tetap harus mengikuti ketentuan hukum melalui redistribusi lahan HGU yang tidak diperpanjang, pelepasan aset negara, penghapusbukuan aset, hingga pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan sertifikat hak milik (SHM).