KPK OTT Pejabat Bea Cukai dan Sita Miliaran Rupiah Terkait Dugaan Korupsi Importasi

Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-kanan.jpg
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). (ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Bea Cukai terkait kasus dugaan korupsi dalam proses importasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, pihaknya menduga adanya tindak pidana korupsi atas proses importasi oleh pihak swasta.

"Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN, Rabu, 4 Januari 2026.

"Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," imbuhnya.


Dalam OTT kali ini, Budi mengungkapkan bahwa KPK menjaring sejumlah pihak. Salah satu di antaranya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.

Meski demikian, Budi belum merincikan otal pihak yang terjaring dalam OTT ini. Beberapa di antaranya sudah ada yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Selain mengamankan orang, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, yakni uang senilai miliaran Rupiah dan logam mulia 3 kilogram.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan tersebut. Rizal belum berkomentar mengenai OTT ini.