Camat Medan Maimun Dicopot Usai Gunakan KKPD untuk Judi Online

Ilustrasi-judi-online5.jpg
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU)

RIAU ONLINE, MEDAN - Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online (judol).

Akibat tindakannya yang merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar tersebut,  Almuqarrom Natapradja, resmi dicopot dari jabatannya terhitung sejak 23 Januari 2026. 

"Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 27 Januari 2026.


Almuqarrom mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan internal. Sehingga, Pemerintah Kota (pemko) medan mengambil Tindakan hukuman disiplin berat terhadapnya.

Saat ini, posisi Camat Medan Maimun diisi oleh Eva (Sekretaris Camat) sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Plt Kabag Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, menambahkan, surat pencopotan telah diterima per tanggal 22 Januari, dan sejak saat itu Almuqarrom sudah tidak terlihat berkantor.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Kota Medan mengenai bahaya judi online yang kini sudah merambah ke penyalahgunaan anggaran daerah.