KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Terima Aliran Uang Rp12 M Kasus Pemerasan K3

Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-kanan.jpg
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). (ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Mantan Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto turut menerima aliran uang hingga Rp 12 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pada proses sertifikasi K3 di Kemnaker.

Hal ini disampaikan oleh Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 17 Januari 2026.

Budi menuturkan, Hery diduga menerima aliran uang sejak 2010 atau saat masih menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker.

"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN.


"Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar," imbuhnya.

Budi mengungkapkan, Heri menempatkan uang yang diterimanya ke sejumlah rekening milik kerabatnya. Selain itu dia juga membeli sejumlah aset yang salah satunya berupa mobil.

"Ada yang digunakan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024," ungkap Budi.

Budi mengatakan, Hery membeli aset dengan mengatasnamakan orang lain. Saat ini mobil tersebut telah dilakukan penyitaan. KPK masih mendalami soal alasan Hery masih mendapat aliran uang meski telah pensiun.