RIAU ONLINE - Pemerintah Bersama DPR RI akan mengesahkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Cucun mengatakan bahwa agenda rapat paripurna DPR RI telah dirapatkan oleh pimpinan DPR dalam rapat pimpinan hari ini.
"Tadi kan sudah rapim, besok dijadwalkan," kata Cucun, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 17 November 2025.
Cucun menjelaskan, RKUHAP sudah siap untuk disahkan karena sudah disahkan pada tingkat I di Komisi III DPR RI.
"Kan sudah tingkat I, sudah ada jadwal," ujarnya.
Menanggapi gelombang protes terhadap RKUHAP, Cucun mengatakan bahwa jalur Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi masih bisa dilakukan.
"Ya kan kalau pembahasan sudah tingkat satu, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau memang nggak setuju dengan isinya bisa melalui Judicial Review," ujar Cucun.

