BPJPH Tegaskan Dapur MBG Wajib Bersertifikat Halal dan SLHS

Ilustrasi-menu-mbg.jpg
Ilustrasi MBG (Instagram/Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan seluruh dapur yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memiliki sertifikasi halal, di samping kewajiban lain seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Peraturan terkait kewajiban Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG untuk memiliki sertifikat halal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.

"Karena memang amanat Presiden, MBG itu wajib bersertifikat halal. Selain bersertifikat laik dan higienis," kata Haikal, dikutip dari KUMPARAN, Senin,17 November 2025.

Hingga saat ini, kata Haikal, BPJPH sudah memberikan sertifikasi halal kepada sekitar 3.000 dapur MBG yang dikelola oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Kadin mitra utama kita, bahkan di MBG Kadin punya 3.000 dapur, kepala dapurnya kita latih bagaimana menyajikan makanan yang halal dan kemudian kita berikan sertifikat halal," paparnya.

Haikal menegaskan, kewajiban sertifikat halal ini merupakan salah satu upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi halal dunia.


Pasalnya, transaksi produk halal Indonesia masih kalah jauh dari China dan Brasil, yang bukan merupakan negara mayoritas berpenduduk muslim.

BPJPH mencatat, transaksi produk halal di China mencapai USD 21,8 miliar per tahun, diikuti Brasil di posisi kedua sebanyak USD 20 miliar. Sementara pada 2024, transaksi produk halal Indonesia hanya USD 11 miliar.

Ditemui usai acara, Haikal menjelaskan alur dapur MBG bisa mendapatkan sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh BPJPH melalui penetapan kepala dapur sebagai penyelia halal. Namun, saat ini baru berlaku untuk 3.000 unit.

"Untuk mendapatkan (sertifikat) halal, berarti petugasnya harus mengerti, kan. Nah hari ini, kita sudah lebih melatih 3.000 kepala dapur. Kepala dapur itu namanya penyelia halal. Dialah yang menyeleksi dapur-dapur itu dan bahan-bahannya," jelas Haikal.

Sebab, lanjut dia, proses pengajuan sertifikat halal dapur MBG menggunakan skema reguler, yakni melibatkan pemeriksaan pihak terkait dan perlu menetapkan penyelia halal.

Namun demikian, ada berbagai skema yang disediakan oleh BPJPH bagi dapur MBG mendapatkan sertifikat halal, meliputi kerja sama hingga skema self declare alias proses mandiri dengan biaya masing-masing.

"Ada pola kerja sama, ada penggratisan, ada juga pola dibiayai oleh masing-masing. Jadi ada yang mandiri juga. Kenapa? Yang mau cepet ya barangkali tidak melalui antrean ya mandiri. Dia mengajukan sendiri," tuturnya.

"Kita latih sendiri langsung, tidak melalui program yang normal. Tidak melalui antrean seperti itu. Kita terbatas juga untuk melatih semuanya," kata Haikal.

Berdasarkan catatan Badan Gizi Nasional (BGN), program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah melayani 40,5 juta penduduk Indonesia hingga 3 November 2025. Program ini dijalankan melalui 14.004 SPPG yang tersebar di 38 provinsi, 509 kabupaten, dan 7.022 kecamatan.