RIAU ONLINE, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah menjalani pemeriksaan di Komisi Yudisial pada 28 Oktober 2025 lalu.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, tiga orang hakim yang telah menjalani pemeriksaan tersebut antara lain adalah Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua orang hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
"KY sudah memeriksa 3 orang hakim kasus Tom Lembong. [Diperiksa pada] 28 Oktober," ungkap Mukti, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 3 November 2025.
Mukti menuturkan, ketiganya menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus korupsi gula yang menjerat Tom Lembong. Namun, menurutnya, hasil dari pemeriksaan itu tidak dapat disampaikan ke publik.
Selain itu, Mukti juga menambahkan bahwa KY juga akan menggelar sidang pleno untuk memutuskan apakah Majelis Hakim itu melakukan pelanggaran etik atau tidak.
"Karena ini sidang etik, maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik," ungkapnya.
"Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim]," imbuhnya.
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik. KY menekankan bahwa laporan yang disampaikan oleh Tom Lembong menjadi prioritas untuk ditangani.

