Masa Tunggu Haji RI Diratakan Jadi 26 Tahun, Cek Kuota untuk Riau

Jemaah-haji-tiba-di-madinah2.jpg
Jemaah haji kloter I tiba di Madinah. (Foto: Dok. Media Center Haji via kumparan)

RIAU ONLINE - Kerajaan Arab Saudi memberikan 221.000 kuota untuk Indonesia pada penyelenggaraan haji 2026. Haji 2026 akan menjadi yang pertama dalam menerapkan penyamarataan masa tunggu berangkat haji, yakni 26 tahun.

Kuota tersebut terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus, sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Haji reguler sebanyak 92 persen dari 221.000 menjadi 203.320 jemaah. Haji reguler dibagi ke pembimbing KBIHU 685 orang, dan Petugas Haji Daerah (PHD) 1.050 orang. Maka reguler murni menjadi 201.585 orang,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober 2025.

Haji khusus berjumlah 8 persen atau sekitar 17.680 jemaah, sehingga total keseluruhan kuota Indonesia tahun 2026 mencapai 221.000 jemaah.

Kuota reguler yang berjumlah 203.320 jemaah tersebut kemudian dibagikan ke seluruh provinsi di Indonesia.


Sebaran kuota ini telah disetujui Komisi VIII saat rapat kerja bersama Panja Haji dari pemerintah di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Marwan mengatakan, penyamarataan masa tunggu haji juga akan diterapkan di seluruh provinsi menjadi 26 tahun, demi menciptakan keadilan bagi seluruh calon jemaah.

“Ada aspek keadilan, seluruh provinsi dan seluruh jemaah daftar tunggunya menjadi sama,” ujarnya, dikutip dari kumparan.

Sebelumnya, masa tunggu keberangkatan jemaah haji bervariasi. Ada yang 15 tahun hingga 40 tahun. Dengan adanya perubahan ini, dampaknya terlihat pada kuota jemaah haji setiap provinsi.

Berikut sebaran kuota haji 2026 per provinsi setelah masa tunggu disamaratakan jadi 26 tahun, berdasarkan data Komisi VIII DPR RI:

  1. Riau: 4.682
  2. Sumbar: 3.928 jemaah
  3. Sumut: 5.913 jemaah
  4. Aceh: 5.426 jemaah
  5. Jambi: 3.276
  6. Sumsel: 5.895
  7. Bengkulu: 1.354
  8. Lampung: 5.827
  9. DKI Jakarta: 7.819
  10. Jabar: 29.643
  11. Jateng: 34.122
  12. DI Yogyakarta: 3.748
  13. Jatim: 42.409
  14. Bali: 698
  15. NTB: 5.798
  16. NTT: 516
  17. Kalbar: 1.855
  18. Kalteng: 1.559
  19. Kalsel: 5.187
  20. Kaltim: 3.189
  21. Sulut: 402
  22. Sulteng: 1.753
  23. Sulsel: 9.670
  24. Sultra: 2.063
  25. Maluku: 587
  26. Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933
  27. Bangka belitung: 1.077
  28. Banten: 9.124
  29. Gorontalo: 608
  30. Malut: 785
  31. Kepulauan Riau: 1.085
  32. Sulbar: 1.450
  33. Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
  34. Kalimantan Utara: 489