RIAU ONLINE - Wadah makanan berbahan seng, atau ompreng yang digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ramai diberitakan diduga diimpor dari China dan berbahan minyak babi.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau yang akrab disapa meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar serius memastikan status kehalalan atau non-halal dari program ini.
"Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya," kata HNW, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 8 September 2025.
Dirinya juga mendesak BPJPH segera menyelesaikan pengujiannya terhadap dugaan ompreng tersebut.
"Karenanya BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat," tuturnya.
HNW juga menyoroti sejumlah laporan kasus bermasalah dalam pelaksanaan MBG, seperti siswa keracunan, makanan basi, anggaran paket makanan tidak sesuai pagu yang ditetapkan, dan belakangan terkait ompreng MBG yang diduga mengandung minyak babi.
Dirinya menilai hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
"Pada beberapa kunjungan Dapil, banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa," ujarnya.
Politikus Fraksi PKS ini pun mengapresiasi Komisi IX DPR yang pada rapat terakhir dengan BPOM pada 3 September lalu, sudah memastikan bahwa BPOM sedang melakukan pengujian terhadap ompreng MBG yang dipermasalahkan tersebut.
HNW juga mengapresiasi BPOM yang meminta agar BGN tidak dulu menggunakan jenis/produk ompreng yang sedang dalam pengujian tersebut, sampai selesainya pengujian. Maka agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik.
Dalam konteks kehalalannya, maka amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan bahwa BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan produk yang dikonsumsi warga Indonesia. Di Pasal 18 UU JPH tersebut jelas menyebutkan bahwa di antara yang diharamkan adalah produk dengan bahan yang berasal dari babi.
Jika hasil pengujian BPOM menemukan bahwa ompreng MBG itu memang mengandung minyak babi, maka itu masuk kategori produk tidak halal, yang juga wajib dicantumkan keterangan tidak (non) halal pada produk itu sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat(2) UU JPH. Dan dengan status “non-halal” maka ompreng itu tidak boleh digunakan pada penerima manfaat atau siswa yang muslim.
"Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti non halal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram, dan itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya," paparnya.
"Itu semua selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat," pungkasnya.

