RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam program sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Program sertifikasi K3 sejatinya ditujukan untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak di lingkungan kerja. Namun, dalam praktiknya, sertifikasi ini disulap menjadi komoditas mahal yang memberatkan para buruh.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa seharusnya tarif sertifikasi K3 adalah 275 ribu, tapi pemerasan ini membuat buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta.
"Buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3. Ironisnya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, fakta di lapangan, menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," ujar Setyo, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 22 Agustus 2025.
Selama tahun 2019 hingga 2025, uang pemerasan itu terkumpul hingga mencapai Rp81 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, dan digunakan untuk pembelian rumah, mobil, hingga penyertaan modal ke perusahaan.
Di antara yang menerima aliran dana terbesar adalah Irvian Bobby Mahendro yang diduga mengantongi Rp69 miliar. Sementara Wamenaker Noel, diduga menerima Rp3 miliar pada akhir 2024.
Mirisnya, dana yang seharusnya menjadi investasi negara untuk perlindungan pekerja justru dijadikan ladang korupsi oleh pejabat yang mestinya menjadi pelindung buruh.
KPK menilai praktik pemerasan ini berjalan sistematis, dilakukan oleh oknum-oknum yang memiliki posisi strategis dalam pengelolaan sertifikasi K3.
"Yang seharusnya menjadi alat untuk melindungi pekerja, justru berubah menjadi alat pemerasan," tegas Setyo.
KPK juga menyebut bahwa sertifikasi K3 telah diposisikan sebagai kewajiban yang harus dimiliki buruh untuk bisa bekerja secara legal, namun disalahgunakan dengan menaikkan biaya secara tidak resmi.
Adapun 11 tersangka tersebut antara lain adalah:
-
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) diduga menerima Rp3 miliar (Desember 2024)
-
Fahrurozi, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker & K3), Maret 2025 – sekarang diduga menerima Rp50 juta per minggu
-
Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan, 2021 – Februari 2025, diduga menerima Rp50 juta per minggu dan total lebih dari Rp1,5 miliar
-
Chairul Fadhly Harahap, Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3, September 2024 – sekarang, diduga menerima 1 unit mobil
-
Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, 2022 – 2025, diduga menerima sekitar Rp69 miliar. Uang ini telah digunakan untuk membayar DP rumah, mobil, hiburan, penyertaan modal ke perusahaan afiliasi PJK3
-
Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, 2022 – sekarang, diduga menerima Rp3 miliar (2020–2025) yang telah digunakan untuk membeli mobil seharga Rp500 juta dan transfer Rp2,53 miliar
-
Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, 2020 – 2025, diduga menerima Rp3,5 miliar untuk belanja, transfer, tarik tunai Rp 291 juta
-
Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, 2020 – sekarang, diduga menerima Rp5,5 miliar (2021–2024)
-
Pihak-pihak swasta dari perusahaan PJK3 (identitas belum dirinci KPK dalam keterangan awal). Terafiliasi dan diduga terlibat dalam aliran dana atau penerimaan fee. Setidaknya 3 orang (dari 11 total tersangka)

