Pemerintah Akan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Secara Bertahap pada 2026

BPJS-Kesehatan.jpg
BPJS Kesehatan/istimewa (istimewa)

RIAU ONLINE - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada tahun 2026. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan iuran ini diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia.

"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," kata Sri Mulyani, dikutip dari KUMPARAN, Senin, 18 Agustus 2025.

Kenaikan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.

Sri Mulyani juga berharap agar kenaikan iuran ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. 


"Untuk itu, penyesuaian [kenaikan] iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," ujarnya.

Selain soal penyesuaian iuran, pemerintah juga menyoroti perlunya menjaga kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Salah satunya dengan memanfaatkan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrumen lainnya.

Dampak kebijakan ini terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga diproyeksikan cukup signifikan. 

Pemerintah harus menyesuaikan kembali alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), menambah kontribusi untuk peserta mandiri kelas III (PBPU/BP), hingga menanggung beban iuran bagi pegawai negeri sebagai pemberi kerja.

Sri Mulyani menekankan pentingnya sinergi antar Kementerian/Lembaga agar penyesuaian ini berjalan efektif.

"Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.