KPK Geledah Kantor Kemenkes Terkait Dugaan Suap RSUD Koltim

Ilustrasi-KPK10.jpg
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Kamis, 12 Agustus, 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penggeledahan ini terkait dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur (Koltim).

"Terkait dengan penggeledahan hari ini, jadi ini merupakan kelanjutan dari proses tangkap tangan," kata Asep, dikutip dari KUMPARAN.

Asep menerangkan, desain pembangunan RSUD Koltim ini menggunakan desain dari Kementerian Kesehatan. 

"Nah, desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kemenkes tadi," ungkapnya.

Asep belum menjelaskan ruangan yang menjadi lokasi penggeledahan. Dia pun belum merinci lebih jauh terkait barang bukti yang disita dalam penggeledahan itu.


"Tapi tentunya kita mencari data-data, kemudian juga barang bukti elektronik dan lain-lainnya yang terkait dengan perkara Koltim ini," imbuh Asep.

Sebelumnya, KPK telah mengamankan 12 orang pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu, yakni:

  • Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur (Kotim);

  • Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD;

  • Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kotim;

  • Deddy Karnady selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra (PCP);

  • Arif Rahman selaku pihak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP.

Para tersangka diduga berkongkalikong untuk menunjuk PT PCP dalam menjalankan proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur. Diduga ada pemberian suap di baliknya.

Atas perbuatannya, Azis, Ageng, dan Andi, dijerat sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Deddy dan Arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.