Bukan Libur Nasional, 18 Agustus Bakal Jadi Cuti Bersama Kemerdekaan

Logo-HUT-ke-80-RI1.jpg
Logo HUT ke-80 RI (Dok. Kemensetneg)

RIAU ONLINE - Tanggal 18 Agustus 2025 bakal ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan 18 Agustus diputuskan bukan libur nasional.

"[18 Agustus] cuti bersama," kata Juri, Kamis, 7 Agustus 2025.

Keputusan cuti bersama tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PANRB.

SKB 3 menteri itu sudah ditandatangani dan tertuang dalam Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

"Untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta meningkatkan nasionalisme dan memberikan apresiasi kepada masyarakat, perlu menetapkan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2024, Nomor 3 Tahun 2024, dan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025," demikian bunyi pertimbangan dalam keputusan tersebut, dikutip dari kumparan, Jumat, 8 Agustus 2025.


Keputusan ini ditetapkan pada 7 Agustus 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan ini merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur.

"Menetapkan perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2024, Nomor 3 Tahun 2024, dan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," demikian tertulis dalam diktum kesatu keputusan tersebut.

SKB ini ditandatangani tiga menteri yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Reni Widyantini.

"Cuti bersama tahun 2025. 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan," tulis keterangan dalam SKB 3 menteri itu.