Polri Ungkap 5 Merek Beras Oplosan, Ini Daftarnya

Konpres-beras-oplosan.jpg
Mabes Polri Jumpa Pers Merek Beras Oplosan (Nanda Perdana Putra/Liputan.com)

RIAU ONLINE - Status penanganan perkara dugaan kecurangan produsen beras resmi menjadi penyidikan dari penyelidikan.

Langkah ini diambil Satgas Pangan Polri setelah menemukan indikasi pelanggaran terhadap standar mutu dan takaran oleh lima merek beras yang diproduksi sejumlah perusahaan.

“Dengan melakukan penyelidikan terhadap 212 merek tersebut, kita lakukan penelusuran bekerjasama dengan kementerian yang terkait, mendapatkan data sampai dengan hari ini ditemukan ada 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengambil sampel beras di pasar tradisional dan modern. Kemudian, sampel tersebut diuji di laboratorium untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar mutu beras premium dan medium.

“Namun sampai dengan hari ini, kita baru mendapatkan sembilan merek, dan lima merek yang sudah ada hasilnya, yaitu beras premium yang tidak memenuhi standar mutu,” jelas Helfi, dikutip dari Liputan6.com.

Lima merek tersebut berasal dari tiga entitas usaha, yaitu PT PIM dengan merek Sania; PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen; serta Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.


“Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan mutu yang tidak sesuai dengan standar yang tertera pada label kemasan. Mereka menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Beras dengan total berat 201 ton dalam kemasan 5 kg dari berbagai merek (sebanyak 39.036 pcs)
  • Kemasan 2,5 kg beras premium (sebanyak 2.304 pcs)
  • Dokumen pendukung seperti dokumen hasil produksi, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, SOP produksi, serta dokumen pengendalian ketidaksesuaian produk.

Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman dari Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, UU Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, untuk melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional,” tandas Helfi.