RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar focus group discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas implikasi rancangan KUHAP lantaran ada sejumlah pasal dalam RKUHAP yang tak sinkron dengan UU KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa FGD imi telah dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025 lalu.
"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 Tahun 2002 Juncto UU 19 Tahun 2019," kata Budi, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 11 Juli 2025.
Budi mengungkapkan, para pakar hukum yang hadir mendukung adanya aturan khusus terkait penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Namun, Budi masih enggan untuk mengungkapkan pasal-pasal apa saja dalam RKUHAP yang tak sinkron dengan UU KPK.
"Di mana korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime juga menjadi lex specialist dalam KUHP. Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh MK," ujar Budi.
Budi mengatakan, masukan dari para pakar tersebut nantinya akan menjadi bahan pengayaan bagi KPK untuk melakukan pembahasan di internal.

