Kejagung Panggil Nadiem Makarim Terkait Korupsi Chromebook Senin Mendatang

Nadiem-Makarim3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Senin, 23 Juni 2025 mendatang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

"Yang pertama bahwa penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap Saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025," kata Harli, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 20 Juni 2025.

"Akan dilaksanakan di Gedung Bundar [Kejagung] dan direncanakan mulai pukul 9, ya," imbuhnya.


Harli mengatakan, Nadiem akan diperiksa terkait dengan fungsi pengawasan sebagai eks Menteri, terkait dengan penggunaan anggaran.

"Saya kira itu menjadi bagian ya karena yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini," papar Harli.

"Karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, ya, Rp9,9 triliun," imbuhnya.

Harli menambahkan, pemanggilan Nadiem sebagai saksi sangat penting untuk mengembangkan dugaan kasus ini. 

"Sehingga sangat-sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," terangnya.

"Nanti kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Harli.