Kejagung Usut Peran Stafsus di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemdikbudristek

Kapuspenkum-Kejagung-Harli-Siregar.jpg
(Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO)

RIAU ONLINE - Upaya penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir.

Kasus ini diduga melibatkan mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim antara lain Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya tengah mengusut peran tengah mengusut peranan tiga orang tersebut.

"Apakah itu merupakan bagian dari tugasnya stafsus, nah akan digali juga di situ. Nah kalau itu bagian dari tugasnya sampai seperti apa," kata Harli, dikutip dari KUMPARAN, Selasa, 3 Juni 2025.

"Nah lalu siapa yang perintahkan, apa yang menjadi hasil dari tugasnya, apakah itu dijadikan sebagai dasar untuk proses lanjutan terhadap proses pengadaan chromebook itu," imbuhnya.

Harli juga menambahkan, pihaknya juga akan menggali akan adanya potensi keterlibatan dengan pihak lainnya.


Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala, diantaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

Padahal, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Sehingga pengguna laptop Chromebook sebagai sarana AKM pada satuan pendidikan tidak berjalan efektif.

Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook.

Diduga, penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak saksi dan alat bukti yang ditemukan, diduga telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan belajar mengajar.

Atas review pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000.