RIAU ONLINE - Pemerintah berencana memperkecil batasan luas bangunan dan luas tanah rumah subsidi. Hal ini muncul dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dhony Rahajoe menanggapi rencana ini. Menurutnya, penataan ruang kota lebih bisa diterapkan jika pembangunan rumah subsidi terkendala luas lahan.
Dhony mengatakan, hal ini bisa dimulai dengan pengelolaan tata ruang oleh pemerintah daerah dengan membuat zona nilai tanah khususnya untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Jadi zona nilai tanahnya juga harus memberikan kehadiran pemerintah dalam membela masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan ruang, dengan menetapkan zona nilai tanah yang terjangkau," kata Dhony, dikutip dari KUMPARAN, Selasa, 3 Juni 2025.
Dhony mengatakan, cara ini bisa menjadi solusi secara structural, dibandingkan dengan rencana memperkecil ukuran rumah dan subsidi.
"Kalau sekarang dikecilin nanti harga tanah naik lagi. Apa mau dikecilin terus?" ujarnya.
Dhony mengungkapkan, pada kota metropolitan di negara-negara maju khususnya negara barat di mana para pekerja butuh hunian yang dekat dengan kantor, ukuran hunian diperkecil dengan alasan ekonomi.
Namun, hal ini menurut Dhony belum cocok diterapkan di Indonesia. Pasalnya, masyarakat Indonesia memiliki budaya kumpul dengan saudara dan kerabat.
"Nah hanya kita ini kan di negara timur, ini ada masalah budaya gitu ya. Makan tidak makan yang penting kumpul, kumpul itu kadang-kadang saudara ditampung. Kalau di luar negeri memang mereka hidup sendiri, tidak mau punya anak gitu," kata Dhony.
Maka dari itu menurutnya dikecilkannya ukuran rumah subsidi harus lebih dikaji kembali. Saat ini wacana tersebut juga hanya baru tertuang dalam draft.
"Nah balik ke negara kita, apakah cocok atau tidak ini yang kita perlu kaji. Saya sendiri belum bisa melihat, karena baru dengar-dengar juga bahwa akan diperkecil. Alasannya kan harga," pungkasnya.