Nekat, Maling Bobol Rumah Dinas Anggota TNI dan Polri di Medan

Ilustrasi-maling-Rumah.jpg
(LuckyBusiness)

RIAU ONLINE - Dua orang pria di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi usai membobol rumah dinas personel TNI dan Polri.

Keduanya Muhammad Afandi dan Agus Rianto (44 tahun). Meski begitu, mereka beraksi masing-masing, bukan berkomplotan. Mereka melakukan pencurian saat rumah tersebut ditinggal pergi pemiliknya.

Afandi, membobol dua rumah dinas TNI di Kompleks Kodam I Bukit Barisan, Kecamatan Medan Sunggal. Aksi pertama terjadi pada Minggu, 2 Februari, kemudian pada Rabu 2 April 2025.

Ia kembali melakukan pembobolan di rumah warga pada Senin 14 April 2025.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat mengatakan dalam kasus ini, motif keduanya adalah kebutuhan ekonomi.

“Pelaku melakukan pencurian tersebut untuk memiliki barang korban dan mendapatkan uang dari penjualan barang hasil curiannya,” sambungnya, dikutip dari kumparan, Jumat, 25 April 2025.


Afandi memanjat tembok belakang, kemudian mencongkel pintu belakang rumah korban. Di dalam rumah tersebut, pelaku menjarah barang korban setelah mencari karung beras.

Afandi lantas ditangkap pada Senin, 14 April 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Agus Priadi dan Hengky Hermady. Keduanya berperan sebagai barang penadah barang curian.

Adapun barang-barang yang diamankan dari Afandi adalah sepeda motor Vario BL 3162 PBH, kipas angin, sepasang sepatu merk Jackson, jaket, bluetooth speaker, seprai, sepatu merk Specs, hingga handphone.

Atas perbuatannya, kini ketiganya ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan Agus Rianto, bersama rekannya Ivan, nekat membobol rumah personel Polri, Fahrial Hamdani di Asrama Brimob, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam aksinya, Agus mencuri dua unit mesin AC. Agus ditangkap pada Sabtu 12 April 2025. Sementara, rekannya Ivan masih diburu polisi.

“Motifnya ekonomi,” kata Bambang.

“Dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” jelasnya.