Kemenhan: Pertahanan Siber TNI Fokus Lindungi Kedaulatan Negara

Kemenhan-Pertahanan-Siber-TNI-Fokus-Lindungi-Kedaulatan-Negara.jpg
(ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

RIAU ONLINE - Salah satu yang menjadi polemik dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI penambahan bidang operasi militer selain perang (OMSP) seperti penanggulangan ancaman siber oleh TNI.

Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menampik bahwa hal ini akan digunakan untuk mematai-matai masyarakat sipil.

"Yang dimaksudkan pertahanan siber ini lebih kepada operasi informasi dan disinformasi yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa," kata Frega, dikutip dari ANTARA, Kamis, 27 Maret 2025.

Sehingga, masyarakat diharapkan untuk tidak perlu khawatir terhadap UU TNI yang baru akan menghambat kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Karena tugas pertahanan siber bakal fokus ke dalam konteks yang lebih besar.


Frega mengatakan, Kementerian Pertahanan memahami bahwa dalam era demokrasi, akan ada pendapat yang berbeda-beda. Sehingga kritik bagi instansi pertahanan atau pemerintah, itu merupakan salah satu bentuk ekspresi berpendapat yang wajar.

Frega menjelaskan, operasi-operasi yang dilakukan berbagai pihak eksternal adalah ingin menciptakan persepsi negatif, misinformasi, disinformasi, hingga malinformasi.

Selain itu, dia mencontohkan bahwa negara-negara lain sudah mengadopsi sistem pertahanan siber, dengan membentuk korps siber atau komando siber. Bahkan, kata dia, militer Singapura sudah memiliki angkatan siber yang tersendiri.

Dia mencontohkan bahwa serangan siber yang bisa mengancam kedaulatan dan keselamatan negara, misalnya adanya sejumlah serangan terhadap fasilitas data milik negara, yang bisa mengganggu sektor energi dan sektor transportasi. Menurut dia, contoh ancaman itu memiliki dampak yang luas dan strategis secara nasional.

"Dan ini tentunya membutuhkan juga kontribusi yang lebih luas, sehingga tentunya nanti Kemhan maupun TNI akan bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder yang sudah ada, seperti BSSN, Komdigi, Polri," katanya.

Seperti diketahui, UU TNI yang baru menambah kategori mengenai operasi militer selain perang (OMSP), dari 14 kategori menjadi 16 kategori. Dua kategori yang ditambah yakni membantu menanggulangi ancaman siber dan membantu penyelamatan WNI di luar negeri. (ANTARA)