Sandra Dewi Bakal jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis Hari Ini

Sandra-dewi-dan-suami.jpg
(Instagram via Suara.com)

RIAU ONLINE - Sidang kasus dugaan korupsi pada pengeloalaan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang menjerat Harvey Moeis akan menghadirkan sang istri sekaligus aktris Sandra Dewi sebagai saksi.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi ini akan digelar di Pengadilan Tipikir Jakarta, hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024.

"Info dari Bu Sandra beliau akan hadir," kata Kuasa Hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Heda, Rabu, 9 Oktober 2024.

Meski begitu, Harris menyebut tidak ada persiapan yang dilakukan Sandra untuk menjalani sidang dan bertemu suaminya hari ini.

“Tidak ada persiapan khusus, beliau siap untuk hadir langsung,” ujar Harris.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan pesohor Sandra Dewi pada sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.


“Iya, rencananya begitu (menghadirkan Sandra Dewi),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 8 Oktober 2024.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp 420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp 420 miliar,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024, dikutip dari Suara.com.