Jokowi Digugat Rizieq Shihab Cs Rp 5.246 Triliun, Istana Buka Suara

Jokowi-pidato-di-sidang-tahunan-mpr.jpg
(Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden)

RIAU ONLINE - Rizieq Shihab melayangkan gugatan perdata untuk Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Satu di antara petitumnya terkait ganti rugi kepada negara Rp 5.246 triliun.

Menanggapi gugatan tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Dina Purwono, menyatakan bahwa hak setiap warga untuk mengajukan upaya hukum.

"Namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Dini dalam keterangan yang dikutip dari Suara.com, Senin, 7 Oktober 2024.

Dini mengatakan bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu, wajib membuktikannya. Menurutnya, prinsip hukum itu harus selalu dikedepankan.

“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.


Dini menilai 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi tidak terlepas dari kelebihan dan kekurangan.

Meski begitu, kata dia, pada akhirnya publik yang menilai kinerja dan pengabdian Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” terang Dini.

Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Tergugat melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp 5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.