100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang, Roy Suryo hingga Din Syamsuddin

100-tokoh-tolak-pemilu-curang.jpg
(Foto: Haya Syahira/kumparan)

RIAU ONLINE - Penyataan sikap menolak hasil Pilpres 2024 dideklarasikan kelompok masyarakat Gerakan Pemilu Bersih di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2024, siang.

Sejumlah tokoh, seperti mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, eks Menag Fachrul Razi, eks Wakapolri Oegroseno, hingga penyanyi kondang Elvy Sukaesih, duduk di panggung membacakan pernyataan sikap 100 tokoh menolak pemilu curang, terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kami dengan penuh kesadaran dan keyakinan menolak hasil pemungutan dan perhitungan suara Pilpres yang sedang berlangsung dan kelanjutannya," kata mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin memimpin pembacaan sikap di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024, dikutip dari kumparan.

Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 telah menyimpang dari etika politik yang berdasarkan agama hingga keadilan.

"Serta etika politik berdasarkan agama dan budaya bangsa, khususnya prinsip kejujuran dan keadilan," kata Din.

Din mengatakan, kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024 dilakukan secara sistematis jauh sebelum hari pencoblosan berlangsung hingga saat ini dalam tahapan quick count.

Din mengeklaim, 100 tokoh yang hadir saat ini merupakan representasi ribuan hingga jutaan yang juga merasakan kejanggalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.


Berikut adalah isi pernyataan Seratus Tokoh Menolak Pilpres Curang Terstruktur, Sistematis, dan Masif;

Dengan Nama Tuhan Yang Maha Esa

Mencermati dengan saksama penyelenggaraan Pilpres 2024, sejak dari masa persiapan/pencalonan Presiden-Wakil Presiden, proses pencoblosan, hingga perhitungan suara baik Quick Count di Televisi maupun Real Count ole KPU, kami sebagai warga negara yang peduli Pilpres Bersih berdasarkan prinsip kejujuran dan keadilan menyatakan:

1. Pilpres 2024 mengalami kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Hal demikian ditandai antara lain:

  • Adanya Daftar Pemilih Tetap/DPT Bermasalah melibatkan sekitar 54 juta pemilih (seperti yang diajukan ole pihak tertentu ke KPU) yang tidak diselesaikan dengan baik,
  • Terjadinya berbagai bentuk intimidasi, tekanan, bahkan ancaman terhadap rakyat, pengerahan aparat pemerintahan untuk mendukung Paslon 02,
  • Pemberian bantuan sosial menjelang hari pencoblosan baik dalam bentuk uang tunai maupun beras kepada masyarakat bawah yang sesungguhnya harus bersifat impersonal, dilakukan sendiri ole Presiden Jokowi dan beberapa menteri untuk mengarahkan pemilu kepada Paslon 02 adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) yang nyata,
  • Keberpihakan nyata Presiden dan jajarannya guna mendukung partai dan/atau Paslon 02,
  • Pencoblosan dini untuk Paslon 02 di beberapa tempat, di dalam maupun di luar negeri (diberitakan luas di media massa),
  • Penggelembungan perolehan suara untuk kemenangan Paslon 02, sehingga perolehan suaranya melebihi jumlah pemilih di banyak TPS akibat kesalahan pemindahan data yang diakui sendiri oleh KPU terjadi di sekitar 3000 TPS, dan
  • Berdasarkan keterangan para ahli, adanya indikasi rekayasa kecurangan melalui IT KPU yang servernya berada di Luar Negeri, dan dirancang (by design) menguntungkan Paslon 02.

2. Berdasarkan bukti, indikasi, dan dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif tersebut, kami dengan penuh kesadaran dan keyakinan menolak hasil pemungutan dan perhitungan suara Pilpres yang sedang berlangsung dan kelanjutannya. Pelaksanaan Pilpres 2024 telah menyimpang dari ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan etika politik berdasarkan agama dan budaya bangsa, khususnya prinsip kejujuran dan keadilan. Sehubungan dengan itu kami mendesak:

  • Dilakukannya Audit Forensik terhadap IT KPU.
  • Pengenaan sanksi hukum dan etik atas mereka yang melakukan pelanggaran,
  • Pengulangan penghitungan suara berdasarkan hasil pemungutan suara di TPS yang telah diverifiksi keabsahannya, secara terbuka dan transparan di tingkat desa/kelurahan atau kecamatan,
  • Penghentian pengumuman Hasil Hitung Cepat (Quick Count), dan Hasil Hitung Ril (Real Count) oleh KPU sampai adanya penyelesaian masalah.

3. Mendukung usulan berbagai pihak agar DPR-RI menggunakan Hak Angket (Penyelidikan) terhadap Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024 agar proses pengusutan kecurangan bersifat komprehensif, baik hukum maupun politik. Dari hasil penggunaan Hak Angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan Presiden.

4. Sebagai konsekuensi dari penolakan terhadap kecurangan Pilpres terstruktur, sistematis, dan masif, kami menolak secara kategoris penyelesaian sengketa Pilpres 2024 melalui Mahkamah Konstitusi yang kami yakini tidak bersikap adil, objektif, imparsial, dan tidak akan lepas dari pengaruh Kekuasaan Eksekutif.

Demikianlah sikap dan pandangan kami sebagai bagian dari rakyat cinta kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Semoga Allah Yang Maha Kuasa menyelamatkan bangsa dan negara dari malapetaka ketamakan berkuasa dan melanggengkan kekuasaan dengan menggunakan segala cara.

Jakarta, 21 Februari 2024