Hampir 4 Tahun Jadi Buronan, Harun Masiku Kini Disebut Gemuk-Kekar dan Gondrong

Harun-Masiku-buronan-KPK1.jpg
(Foto: Dok. Istimewa via kumparan)

RIAU ONLINE - Harun Masiku, sudah hampir 4 tahun menjadi buronan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK). Mantan caleg PDIP itu kini disebut hidup sehat.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman, mengaku mendapatkan informasi terkait kondisi terkini buronan legendaris KPK tersebut.

“Dia sudah gemuk, dan gondrong,” kata Boyamin, dikutip dari kumparan, Kamis 1 Februari 2024.

“Gemuk kekar karena rajin fitness,” tambah Boyamin.

Akan tetapi, Boyamin mengaku tak mengetahui keberadaan buronan tersebut. Ia hanya mendapatkan gambaran perawakan Harun Masiku saat ini.

"Sekadar informasi yang aku dapat aja," ujar Boyamin.


Meski begitu, Boyamin tidak akan melaporkan secara resmi informasi mengenai Harun Masiku ke KPK. Menurutnya, KPK dengan segala fasilitasnya bisa mudah mencari Harun Masiku.

“KPK mestinya kan lebih hebat, punya alat sadap, punya kewenangan, bisa jaringan dengan kepolisian, dan siapa. Jangan mengandalkan kita, KPK harus bekerja dengan sungguh-sungguh,” kata Boyamin.

“Kalau mengandalkan kita-kita apa gunanya ada kewenangan dan ada anggaran untuk mereka,” imbuhnya.

Sementara hingga kini, KPK belum menunjukkan tanda-tanda untuk membekuk Harun Masiku. Lambannya KPK membuat MAKI menggungat lembaga antirasuah itu secara praperadilan ke PN Jakarta Selatan, lantaran dinilai tak mampu menangkap Harun Masiku.

MAKI dalam permohonannya menggugat KPK agar melimpahkan berkas perkara penydidikan Harus Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya dilakukan sidang secara in absentia alias tanpa kehadiran Harun Masiku yang masih buron.

"Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu," ujarnya dalam keterangannya, Jumat 19 Januari 2024.

Harun Masiku sudah masuk daftar buruan sejak Januari 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Hingga 4 tahun, Harun Masiku belum tertangkap.

Dalam kasusnya, dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.