Tahanan Boleh Rayakan Natal Bersama Keluarga di Rutan, Tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi-kpk2.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanan untuk merayakan Natal bersama keluarga.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut Kepala Cabang Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Achmad Fauzi, memberikan kesempatan bagi tahanan merayakan Natal bersama keluarga.

"Bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul bersama dengan para tahanan dalam rangka merayakan hari Natal. Saat ini ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal," kata Ali, Minggu, 24 Desember 2023, dikutip dari Suara.com.


Ali mengatakan ibadah Natal 25 Desember 2023 besok akan digelar terpusat di Rutan Gedung Merah Putih KPK pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB.. Namun, penyelenggaraan tersendiri juga akan digelar di Rutan Puspomal.

"Sedangkan layanan kunjungan dan penerimaan makanan dilaksanakan pada Senin (25/12) mulai pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB dan waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30 WIB s/d 09.30 WIB," ucapnya.

Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Keluarga inti dari tahanan.
  • Izin dari pihak penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa dan Majelis Hakim)
  • 1 tahanan diperbolehkan menerima 3 pengunjung.
  • Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban.
  • Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual.