Resmi jadi Tersangka, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Suap Rp 8 M

Eddy-Hiariej1.jpg
(Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, resmi diumumkan sebagai tesangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK mengungkap Eddy Hiariej diduga menerima suap hingga Rp 8 miliar.

Hal ini terungkap dalam penjelasan KPK saat menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, Kamis, 7 Desember 2023.

Suap diduga diberikan terkait dua hal, yakni pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan janji pemberian SP3 terhadap kasus di Bareskrim Polri.

Diduga, Eddy Hiariej melakukan aksinya bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, serta pengacara Yosi Andika Mulyadi. Sedangkan Helmut Hermawan adalah sosok yang memberikan suap. Keempatnya sudah dijerat sebagai tersangka. Namun, baru Helmut yang ditahan.

“KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari kumparan.

Pemberian suap pertama diduga terkait sengketa dan perselihan internal di PT Citara Lampia Mandiri sejak 2019 hingga 2022.

Helmut Hermawan berinisiatif mencari konsulan hukum untuk menyelesaikan sengketa itu. Pilihan akhirnya jatuh pada Eddy Hiariej yang dilantik sebagai Wamenkumham pada Desember 2022.

Tindak lanjutnya, terjadi pertemuan yang dilakukan di rumah dinas Eddy Hiariej pada April 2022. Pertemuan itu dihadiri oleh Helmut dan jajarannya, Eddy Hiariej, Yosi, dan Yogi.


Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Eddy Hiariej siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT Citra Lampia Mandiri. Diduga ada kesepakatan pemberian uang pula.

"EOSH (Eddy Hiariej) kemudian menugaskan YAR (Yogi) dan YAM (Yosi) sebagai representasi dirinya,” kata Alex.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH (Helmut) pada EOSH (Eddy Hiariej) sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” sambungnya.

Alex mengungkap sempat terjadi hasil RUPS PT Citra Lampia Mandiri terblokir dalam sistem administrasi badan hukum Kemenkumham. Blokir disebabkan adanya sengketa internal. Helmut pun kembali meminta banutan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir tersebut.

“Atas kewenangan EOSH (Eddy Hiariej) selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana,” ungkap Alex.

“Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH (Eddy Hiariej) pada HH (Helmut),” imbuhnya.

KPK meyakini bahwa Helmut kembali memberikan uang sekitar Rp 1 miliar. Uang diduga untuk keperluan Eddy Hiariej maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Pemberian kedua diduga terkait permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri. KPK belum mengungkap kasus yang dimaksud. Bareskrim juga belum berkomentar mengenai hal tersebut. Hanya disebutkan bahwa Eddy Hiariej diduga menjanjikan kasus dapat dihentikan.

“EOSH (Eddy Hiariej) bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ungkap Alex.

KPK menduga ada total pemberian Rp 8 miliar. Transaksi diduga melalui dua orang kepercayaan Eddy Hiariej, yakni Yosi dan Yogi.

“Dasar kesepakatan antara HH (Helmut) dan EOSH (Eddy Hiariej) untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR (Yogi) dan YAM (Yosi),” papar

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH (Helmut) pada EOSH (Eddy Hiariej) melalui YAR (Yosi) dan YAN (Yogi) sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” pungkas Alex.