Mahfud MD Manut KPU meski Debat Cawapres Ditiadakan: Goreng Martabak Saya Pun Ikut!

Mahfud-MD12.jpg
((Ist /Foto dok. Mahfud))

RIAU ONLINE, JAKARTA-Mahfud MD mengaku bakal mengikuti segala aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk apabila debat khusus cawapres dihilangkan.

Mahfud MD mengatakan, jangankan sesi debat cawapres dihilangkan, KPU mengadakan lomba membuat martabak pun akan Mahfud ikuti.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menyambangi Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (3/12/2023).

“Saya siap, saya siap. Saya selalu siap mengikuti aturan-aturan yang ada. Kalau pun debat cawapres itu ditiadakan, lomba menggoreng martabak gak apa-apa saya ikut,” kata Mahfud melansir timesindonesia-partner Suara.com, Senin (4/12/2023).

“Jadi saya ini ngikut saja. Menurut aturan kan harus debat, ayo debat. Lomba goreng martabak saya ikut kalau itu diatur oleh KPU. Lomba membakar sate Madura, saya juga akan ikut, apapun itu saya ikuti saja,” sambungnya.

Usaha Markobar milik Gibran.

Martabak identik dengan sosok cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Sebelum memutuskan terjun ke dunia politik, Gibran dikenal memiliki usaha martabak yang diberi nama Markobar.



Dalam kesempatan yang sama, menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (menko polhukam) juga sempat membicarakan soal adanya tekanan menjelang pelaksanaan Pilpres 2024.

Ia meyakini masyarakat sudah lebih dewasa untuk menentukan pemimpinnya.

"Saya melihat masyarakat masih cukup bisa diandalkan pada pemilu 2024 mendatang dengan baik,” ucapnya.

Format KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan format debat untuk Pilpres 2024. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan pada debat nantinya, akan terbagi tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

"Capres 3 kali, cawapres 2 kali," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).

Idham mengungkapkan, nantinya capres akan diberikan porsi lebih banyak dalam berdebat ketimbang cawapres.

"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan kalau format tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya," terangnya dikutip dari suara.coma