Dokumen Diduga Bukti Korupsi Kementan Disobek hingga Dihancurkan

kementerian-pertanian.jpg
(kementan)

RIAU ONLINE - Penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat penghalangan. Kasus dugaan korupsi ini menyeret nama Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemeritaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya menduga ada oknum yang memerintahkan untuk menghilangkan dokumen berisi catatan aliran uang dari seorang tersangka dalam perkara ini. Menurut Ali, dokumen ini diduga dirobek.

"Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkan lah, begitu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Suara.com, Selasa, 3 Oktober 2023.

Alhasil, lembaga antirasuah itu mengalami kesulitan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini.

"Karena ini dokumen (yang dirusak) yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan, artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang buktikan menjadi susah, walaupun kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk naik ke proses penyidikan," kata Ali.

KPK lantas memanggil tiga orang saksi, yakni dua mantan pegawainya Febri Diansyah dan Rasmala Aritonang, serta mantan peneliti ICW Donal Fariz, guna menindaklanjuti dugaan penghalangan penyidikan tersebut.

Namun, hanya Febri dan Rasamala yang memenuhi panggilan penyidik KPK. Keduanya dipanggil karena sempat menjadi penasihat Mentan Syahrul, saat perkara korupsinya masih berstatus penyelidikan.


Febri dan Rasamala telah membantah mereka diduga menghalangi proses penyidikan KPK.

"Ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barang bukti atau sejenisnya. Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya, juru bicara KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementan," kata Febri.

"Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," sambungnya.

Febri menyebut dirinya dan Rasalama hanya menjadi kuasa hukum Syahrul saat perkara korupsi itu masuk dalam proses penyelidikan. Saat itu, mereka tidak hanya bekerja sebagai personal kepada Syahrul, namun juga untuk Kementan. Mereka melakukan pemetaan titik rawan korupsi di Kementan.

"Tentu harus dilakukan assesment apa saja yang sebenarnya terjadi di sini (Kementan). Ketika kami lakukan assesmen, ketemu lah beberapa titik rawan dan kami berikan beberapa rekomendasi," kata Febri.

"Rekomendasi itu pasti dampak lebih besarnya itu pada kelembagaan. Jadi bagaimana pun juga rekomendasi itu pasti berdampak pada kelembagan," terangnya.

"Dan kami kan tidak ingin pendampingan hukum yang dilakukan atau assesment yang dilakukan itu berhenti hanya pada aspek personal saja."