Benarkah Presiden Indonesia Harus Islam? Begini Aturannya

Jokowi64.jpg
((YouTube Sekretariat Presiden))

RIAU ONLINE - Pendaftaran calon Presiden Indonesia untuk Pilpres 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Namun, benarkah Presiden Indonesia harus Islam?

Sepanjang sejarah, Presiden Indonesia sejak era Soekarno hingga Joko Widodo, Indonesia dipimpin oleh sosok seorang Muslim. Sepanjang perjalanan Pilpres pula, belum ada calon presiden (capres) yang non-Muslim.

“Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden,” sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dalam Pasal 6 Ayat 1, dikutip dari Suara.com, Minggu, 17 September 2023.

Selain itu, syarat-syarat menjadi Presiden RI yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang “Pemilihan Umum” tidak menyebutkan adanya ketentuan Presiden RI harus beragama Islam.


UU No 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf a hanya menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi capres yaitu bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, namun tidak tertulis harus beragama Islam. Untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat menjadi berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Pasal 169.

  1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir
  3. Tidak pernah berkewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri
  4. Suami/istri capres dan suami/istri calon Cawapres adalah WNI
  5. Tidak pernah berkhianat terhadap negara
  6. Tidak ada riwayat korupsi maupun tindak pidana lainnya
  7. Mampu secara rohani maupun jasmani untuk menjalankan tugas kewajiban sebagai Presiden serta Wakil Presiden
  8. Bebas Narkotika
  9. Tinggal di Indonesia
  10. Kekayaannyanya terdaftar dalam LHKPN
  11. Tidak sedang ada tanggungan utang
  12. Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan
  13. Tidak ada riwayat melakukan perbuatan tercela
  14. BuKan calon anggota DPR/DPD/DPRD;
  15. Terdaftar sebagai Pemilih
  16. Memiliki NPWP dan taat bayar pajak 5 tahun terakhir
  17. Belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali
  18. Setia terhadap Pancasila, UUD1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  19. Tidak ada riwayat pidana penjara
  20. Berusia minimal 40 tahun
  21. Pendidikan minimal tamat SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat
  22. Tidak ada riwayat masuk organisasi terlarang PKI atau tidak terlibat dalam G.30.S/PKI
  23. Mempunyai visi, misi, serta program dalam menjalankan pemerintahan Indonesia

Tidak ada ketentuan bahwa presiden Indonesia harus Islam sesuai undang-undang di atas. Poin pertama hanya menyebutkan "Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa".

Sebagaimana sila pertama Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ada enam agama yang sudah diakui di Indonesia. Mereka adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Artinya, Presiden Indonesia tidak harus Islam. Calon presiden boleh saja berasal dari agama lainnya.