Oknum Polisi di Tanjungpinang Kepri Terlibat Investasi Bodong, Kerugian Rp 90 Juta

Ilustrasi-Polri.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE, BATAM - Seorang oknum polisi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong. Oknum berpangkat Briptu inisial CO itu dilaporkan ke Mabes Polri serta Polda Kepri.

Korban, SM, mengklaim telah mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta akibat investasi bodong yang dilakukan Briptu CO.

Korban menyebut penipuan terjadi sejak 2021, namun dilaporkan ke Mabes Polri pada 2022. Laporan juga telah dibuat di Polda Kepri pada 8 Februari 2023.

SM menjelaskan Briptu CO mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar dari investasi melalui trading Binomo.

SM mengaku tergiur untuk berinvestasi sebesar Rp 90 juta dengan kotrak satu tahun setelah Briptu CO menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan.

Setelah beberapa bulan berlalu, Briptu CO tak pernah memenuhi janji itu. Keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan sepenuhnya, bahkan semakin tak jelas.


Setelah kontraknya berakhir, SM berupaya mendapatkan kembali modal investasinya. Namun Briptu CO selalu berdalih, bahkan menhindari kontak dengan SM.

Kasus ini sebelumnya pernah dilaporkan ke Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tanjungpinang pada Agustus 2022. Saat itu, Propam mencoba melakukan mediasi antara SM dan Briptu CO yang menghasilkan kesepatakan bahwa Briptu CO akan bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang dialami SM.

Namun, setelah mediasi, CO kembali tidak berkooperasi dan memenuhi kesepakatan tersebut.

SM telah memberikan berbagai bukti termasuk percakapan WhatsApp, grup Telegram, bukti transfer, perjanjian kontrak, dan tautan afiliasi yang membuktikan bahwa CO telah terlibat dalam penipuan investasi bodong.

Dengan bukti ini, SM berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum dan memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap CO.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, mengonfirmasi bahwa oknum polisi yang dilaporkan adalah anggota dari Polresta Tanjungpinang. Giofany menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polda Kepri.

Saat ini, oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini bertugas di Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Tanjungpinang, sebagaimana dilansir dari Batamnews, Selasa, 15 Agustus 2023.

Kasi Humas tersebut juga menyebut bahwa ada beberapa korban yang terlibat dalam kasus ini, menunjukkan bahwa penipuan ini mungkin telah menimpa lebih dari satu individu.