Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda hingga 15 Agustus 2023

mario-dandy-satriyo7.jpg
(Suara,com/Adiyoga Priyambodo])

RIAU ONLINE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas terkait penganiayaan terhadap David Ozora. Seharusnya tuntutan untuk keduanya dibacakan hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023, namun JPU menyatakan belum siap.

"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya membacakan tuntutan, namun karena kami masih melakukan tuntutan kami, kami mohon waktu Rabu depan," kata jaksa kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan, dikutip dari kumparan.

"Intinya Saudara belum siap?" tanya hakim.

"Iya belum siap, karena masih ada penyempurnaan," kata jaksa.


Jaksa lantas meminta agar sidang tuntutan digelar pada Rabu, 16 Agustus 2023. Namun, hakim meminta jaksa sudah siap membacakan tuntutan sehari lebih cepat, Selasa, 15 Agustus 2023.

"Hari Selasa. Karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan, ya. Hari Selasa, tanggal 15, ya. Baik, jadi rencana tuntutan dan ternyata JPU belum siap jadi tuntutan akan kita tunda jadi tanggal 15 Agustus 2023, ya," kata hakim.

Kuasa hukum Mario dan Shane tidak masalah dengan penundaan tersebut. Sidang tuntutan abru akan digelar pada Selasa pekan depan.

Mario Dandy didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Penganiayaan tersebut dilakukan pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Mario dan Shane terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.