Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini Sanksi untuk Polisi yang Terima Uang Damai

Ilustrasi-tilang-manual.jpg
(Suara.com/Agus H)

RIAU ONLINE - Sistem tilang manual kembali dilakukan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada jajaran Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait sanksi untuk petugas yang menerima suap atau pungutan liar (pungli) dari pengendara alias uang damai.

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari Suara.com, Selasa, 16 Mei 2023.

Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba menyuap polisi di lapangan dengan uang damai. Tak hanya petugas kepolisian, Ramadhan menegaskan proses hukum juga berlaku bagi masyarakat yang terbukti menyuap.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," katanya.

Dikatakan Ramadhan, pemberlakuan kembali sistem tilang manual tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri. Keputusan ini diambil sesuai dengan hasil evaluasi serta pendapat dari ahli hukum dan transportasi.


"Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman, mengatakan sistem tilang manual kembali gendar diterapkan karena pelanggaran lalu lintas marak terjadi ketika ditiadakan.

"Hasil evaluasi dua bulan kemarin kita tidak melaksanakan tilang secara di tempat kita lihat kecenderungan pelanggaran masyarakat itu justru bukannya makin tertib," kata Firman.

Firman menyebutkan sejumlah bentuk pelanggaran yang marak terjadi, mulai dari pemotor bonceng tiga, tidak pakai helm, menerobos lampu merah, hingga mencopot plat nomor kendaraan.

Selain itu, kata Firman, tilang manual diterapkan lagi semata-mata untuk menekan terjadi angka kecelakaan lalu lintas.

"Tujuan kita bukan untuk menilang sebanyak- banyaknya orang, tapi tujuan kita adalah bagaimana mencegah sebuah kecelakaan kemacetan terjadi yang diawali biasanya adanya pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.