Penampakan Kafe di Sumbar yang 2 Pemandu Karaokenya Diceburkan ke Laut dan Ditelanjangi

Kafe-Natasya1.jpg
(Irwanda/kumparan)

RIAU ONLINE - Dua perempuan pemandu karaoke kafe di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami persekusi yang dilakukan oleh warga. Keduanya diarak, diceburkan ke laut, hingga ditelanjangi pada Sabtu, 8 April 2023.

Perempuan berusia 19 tahun dan 24 tahun itu bekerja di Kafe Natasya yang berada di Jalan Pantai Pasir Putih, Kampung Pasar Gompong, Kenegarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. Kini, kafe tersebut telah dipasang garis polisi.

Kafe Natasya tepatnya berdiri di pinggir jalan dan bibir pantai dengan posisi bangunan membelakangi laut. Tak hanya menyediakan makanan dan minuman, di kafe ini juga terdapat live music. Kafe Natasya mengibur pengunjungnya dengan musik yang diputar.

Kafe Natasya2

Kafe Natasya di Pesisir Selatan, Sumbar, telah dipasang garis polisi usai terjadi aksi persekusi dua pemandu karaoke. Foto: Irwanda/kumparan

Selain itu, ada pula room karaoke cukup besar yang dilengkapi dengan sofa di kafe tersebut. Di belakang disediakan lesehan. Bangunannya cukup mencolok dan lebih besar dibandingkan kafe-kafe di kanan kirinya.

Kafe Natasya3

Bagian dalam Kafe Natasya. Foto: Irwanda/kumparan

Kepala Kampung Pasar Gomping, Januar Mansyah, mengatakan berdasarkan informasi warga, Kafe Natasya memang menyediakan karaoke dengan perempuan pemandu.


"Kalau kami mendapatkan informasi dari masyarakat memang seperti itu (aktivitas karaoke dan perempuan). Ini bukan satu atau dua kali, ini sudah tiga kali, Ramadhan sebelumnya sudah kami peringati," kata Januar, dikutip dari kumparan, Senin, 17 April 2023.

Januar menyebut perangkat kampung sudah memanggil pemilik usaha saat mendirikan kafe tersebut untuk diberikan nasihat dan menjelaskan aturan yang mesti dipatuhi.

Kafe Natasya4

Foto: Irwanda/kumparan

"Kami di kampung sudah membuat aturan-aturan yang patut dipatuhi oleh pengusaha kafe. Termasuk poin dalam aturan tersebut pertama sekali, kafe boleh dibuka sesuai Perda yang kami dapatkan (hanya boleh) sampai jam 12 malam," ujarnya.

"Kemudian tidak menyediakan ladies atau pemandu karaoke. Yang boleh hanya karaoke keluarga," sambungnya.

Kata Januar, kafe atau tempat karaoke harus kelihatan dari tiga sisi, depan, kiri dan kanan. Lampu yang dipasang juga harus terang, bukan redup atau remang-remang.

Kafe Natasya5

Foto: Irwanda/kumparan

"Berikutnya selama bulan suci Ramadhan, satu pun kafe tidak boleh dibuka. Semuanya dilanggar (Kafe Natasya). Masyarakat sudah memuncak, aturan tidak dipatuhi pengusaha kafe tersebut," tegasnya.

Padahal, perangkat kampung sudah sering memperingatkan pihak pengusaha kafe secara lisan atau tulisan agar tidak membuka usahanya saat Ramadan.

Tapi peringatan itu tak diindahkan, aktivitas kafe juga dinilai mengganggu masyarakat sektiar melaksanakan ibadah puasa dan tarawih.

Terlepas dari aturan yang dilanggar tersebut, Januar selaku perangkat kampung dan masyarakat meminta maaf atas kejadian persekusi ini.

"Tapi tidak bisa kita pungkiri, atas memuncaknya kejadian ini, mungkin tidak lain tidak bukan karena adanya kegiatan-kegiatan yang tidak menyenangkan bagi masyarakat selama bulan puasa," kata dia.

"Jadi mungkin itu hal yang memuncak bagi masyarakat waktu itu. Memang aksi spontan waktu (kejadian), kami dari pihak dari kepala kampung pun juga tidak mengetahui kejadian itu, tapi diketahui setelah itu," tambahnya.