Mengejutkan, 9 dari 15 Senpi Milik Dito Mahendra Tidak Berizin

Dito-Mahendra.jpg
(Instagram)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 15 senjata pai di rumah pengusaha Dito Mahendra. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra tidak berizin alias ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani merincikan kesembilan senjata api tanpa surat izin tersebut meliputi; 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 ucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Kekinian, kata Djuhandhani, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

"Diduga telah terjadi tindak pidana," katanya.


Ditemukan KPK

Sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api saat melakukan penggeledahan di rumah Dito di Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.

Penggeledahan saat itu dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.


Belasan senjata api yang ditemukan penyidik KPK meliputi; 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.

"KPK juga telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Polri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).

Di samping itu, lanjut Ali, KPK juga akan mendalami ada atau tidaknya keterkaitan 15 senjata api tersebut dengan perkara TPPU Nurhadi.

"KPK tentunya akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang dimaksud," kata dia.

"Modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi," imbuh Ali memungkasi dikutip dari suara.com