Pelaku Pembunuh dan Korban Koper Merah Ternyata Tinggal Bareng di Apartemen

Mayat-koper-merah.jpg
(Via suara.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Polisi berhasil menangkap DA (35) pelaku pembunuh R yang dimutilasi dan mayatnya disimpan dalam koper merah dan di buang di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, Rabu (15/3/2023).

Kepada polisi, pihak motif DA membunuh korban laki-laki berinisial R tersebut karena pertengkaran.

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan bahwa tersangka DA dan R tinggal bersama di sebuah apartemen bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang sekitar 4 bulan. Pada satu waktu, keduanya bertengkar gara-gara DA diminta untuk melakukan handjob oleh R.

"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," kata Iman.


Setelah itu, DA langsung membunuh R dengan menggunakan pisau dapur.

Karena ketakutan, DA berupaya untuk melakukan mutilasi tubuh R yang sudah tidak bernyawa menggunakan alat gerinda. DA memotong tubuh R bagian kepala dan kedua kaki.

Potongan kepala dan kedua kaki korban berikut alat gerindanya dibuang DA ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sementara sisa tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah yang dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

Setelah berupaya membuang korban serta alat bukti, DA kabur ke Yogyakarta. Namun ia berhasil ditangkap oleh tim Resmob Bogor pada Jumat (17/3/2023).

DA disangkakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati dikutip dari suara.com