Nasib Rafael Alun: Dicopot dari Ditjen Pajak, Pengunduran Ditolak, Diperiksa KPK

Rafael-Alun-Trisambodo4.jpg
([Suara.com/Alfian Winanto])

RIAU ONLINE - Pengunduran diri pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pasalnya, Rafael saat ini tengah dalam proses pemeriksaan Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK).

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Rafael Alun pada 27 Februari 2023.

Suahasil mengatakan, keputusan ini sesuai dengan Peraturan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

"Maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," jelas Suahasil Nazara di Jakarta, dikutip dari VOA Indonesia, Kamis, 2 Maret 2023.

Kendati begitu, kata dia Rafael telah dicopot dari tugas dan jebatannya di Ditjen Pajak.

Inspektorat Jenderal Kemenkeu bahkan telah memeriksa sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Rafael Alun. Akan tetapi, Rafael Alunmengaku bahwa kendaraan itu bukan milik pribadi, melainkan milik kakak dan anak menantunya. Untuk itu, tim pemeriksaan telah meminta bukti kepemilikan kendaraan seperti yang dijelaskan Rafael Alun.

Kemenkeu pun mengingatkan bahwa Rafael Alun masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga masih terikat dengan Undang-Undang yang mengatur ASN dan kode etik ASN.

Rafael Alun menjadi sorotan publik setelah sang anak, Mario Dandy Satrio, melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David Senin, 20 Februari 2023, hingga koma.


Kebiasaan Mario memamerkan kekayaan orang tuanya, seperti mobil mewah, juga mendorong publik untuk mendesak Kemenkeu memeriksa harta kekayaan Rafael Alun yang bekerja di Ditjen Pajak.

Sementara itu, kemarin, Rabu, 1 Maret 2023, Rafael Alun telah menjalani pemeriksaan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael Alun.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, menyebut Rafael Alun cukup kooperatif selama pemeriksaan. KPK juga telah mengirimkan tim ke Minahasa Utara dan Yogyakarta untuk mengecek aset milik Rafael Alun.

"Kita kirim tim ke Minahasa Utara, hasilnya kita bisa konfirmasi bahwa yang di medsos ada perumahan milik bersangkutan, iya. Tapi dalam bentuk saham di enam perusahaan senilai Rp 1,5 miliar," jelas Nainggolan.

Kata Nainggolan, KPK bekerjasama dengan sejumlah lembaga untuk melakukan verifikasi terhadap LHKPN yang dicurigai tidak jujur. Yakni, pihak perbankan, Samsat untuk verifikasi kendaraan bermotor, bursa efek, dan asosiasi asuransi.

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa sistem LHKPN punya keterbatasan lantaran tidak adanya sanksi pidana, namun hanya adminstratif dari atasan penyelenggara negara. Sebab itu, sistem LHKPN tidak memiliki daya paksa jika penyelenggara yang diduga bermasalah menolak diperiksa KPK.

"Jadi di tengah keterbatasan seperti ini. Kita pikir baik kerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Sambil menunggu Undang-Undang Perampasan Aset nanti seperti apa," tambahnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga pengunduran diri Rafael Alun untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK yang sedang menelusuri asal usul kekayaannya. Dia pun sempat menyampaikan agar Kemenkeu menolak pengunduran Rafael Alun.

Boyamin merujuk pada putusan Dewan Pengawas KPK yang menggugurkan sidang etik eks Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar setelah pengunduran dirinya. Dalam kasus Lili, persetujuan presiden atas permohonan pengunduran diri Lili membuat Dewan Pengawas KPK kehilangan obyek pemeriksaan.

"Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK dalam rangka penulusuran asal usul kekayaannya. Saat ini KPK sedang menelurusi dan melakukan pengumpulan keterangan atas sumber kekayaan Rafael," jelas Boyamin.