Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer

Bharada-E-Hadir-di-ruang-sidang.jpg
(Suara.com/Yasir)

RIAU ONLINE - Jaksa menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer. Jaksa menilai Eliezer terbukti bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, dikutip dari kumparan, Rabu, 18 Januari 2023.

Perbuatan Eliezer dinilai jaksa terbukti berdasarkan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Berawal saat Eliezer menerima perintah Sambo pada 8 Juli 2022 untuk menembak Yosua di lantai 3 di Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Ketika itu Sambo menceritakan bahwa Putri mengalami pelecehan seksual. Eliezer pun menyanggupi perintah menembak tersebut.

"Siap komandan," kata Eliezer.


Sambo di lokasi itu menceritakan skenario tambak-menembak kepada Eliezer. Putri disebut jaksa berada di lokasi mendengarkan perintah eksekusi dan rencana skenario yang disampaikan Sambo kepada Eliezer.

Sekuens berpindah ke rumah Duren Tiga. Di lokasi inilah, eksekusi dilakukan.

Eliezer melakukan penembakan sebanyak 3-4 kali ke Yosua atas perintah dari Sambo. Kemudian diakhiri dengan tembakan pamungkas ke arah kepala Yosua oleh Sambo. Sang brigadir pun tewas.

"(Sambo) Menembak almarhum di bagian kepala belakang mengakibatkan almarhum meninggal dunia," kata jaksa.