Pasangan Belum Nikah Jangan Check In Hotel, Bisa Dipenjara

Ilustrasi-Hotel.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE - RKUHP turut mengatur ancaman penjara bagi pasangan belum menikah yang check ini hotel. Aturan ini dikeluhkan oleh pengusaha perhotelan di Indonesia.

Aturan yang tertuang dalam Pasal 415 RKUHP dan Pasal 416 RKUHP ini dirasa berpotensi memberikan kerugian besar bagi pengusaha perhotelan. Selain itu, penerapan aturan ini juga disebut terlalu jauh masuk ke ranah privat.

Pasal 415 RKUHP yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan, dan Pasal 416 RKUHP yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi ini diterapkan dengan ketentuan yang juga ketat, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Minggu, 23 Oktober 2022.

Peraturan ini sebenarnya diterapkan tetap berdasarkan aduan. Disampaikan oleh pihak terkait, penerapan pasal ini akan berlaku sebagai delik aduan atau klacht delicten. Pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri bagi mereka yang telah terikat perkawinan, atau orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.


Proses hukum tidak akan berjalan tanpa adanya pengaduan dari pihak-pihak yang secara langsung dirugikan. Awalnya muncul wacana bahwa kepala desa dapat mengajukan delik aduan ini, namun kemudian perumus RKUHP menghapus wacana tersebut.

Menurut pihak terkait, secara praktis sebenarnya perlakuan pasal ini justru melindungi ruang privat warga negara. Sebab pengaduan hanya bisa dilakukan pihak terkait secara langsung, dan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat atau pihak ketiga yang tidak punya keterkaitan langsung. Larangan pada tindakan main hakim sendiri atau persekusi juga akan diterapkan kemudian.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat mengajukan protes terhadap aturan ini. Menurut Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani, aturan pidana perzinahan memang erat dengan perilaku moral, namun seharusnya ranah privat seperti ini tidak diatur oleh negara dan menjadi tindakan pidana.

Jika dilihat dari upaya pengembangan sektori pariwisata, kebijakan atau aturan ini dinilai kontra produktif. Sebab, perhotelan berperan besar pada pengembangan sektor ini.