Nasib Gelar Adat Minang Mantan Kapolda Sumbar Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Irjen-Teddy-Minahasa3.jpg
(Polres Pasaman Barat)

RIAUONLINE - Penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, dalam kasus peredaran narkoba berbuntut panjang. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar menggelar rapat membahas gelar adat Minang yang telah disematkan pada Irjen Teddy.

"Pertama yang perlu saya tekankan gelar adat yang telah diberikan kepada Irjen Teddy adalah dua hal yang berbeda dengan kasus yang menimpanya saat ini dan itu di luar jangkauan dan kewenangan kami," kata Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, dikutip dari Suara.com, Minggu, 16 Oktober 2022.

Fauzi menerangkan pemberian gelar adat Minang kepada Irjen Teddy yakni Tuanku Bandaro Alam Sati dilakukan atas sejumlah prestasi yang ditorehkan selama menjadi orang nomor satu di Polda Sumbar.

"Irjen Teddy selama ini dikenal tegas memberantas judi daring dan merealisasikan 'restorative justice' atau penyelesaian perkara di luar pengadilan," katanya.

Teddy juga berprestasi meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 di Sumbar, fokus pada bidang pendidikan dan lainnya.

"Ibaratkan golok yang sudah tumpul dan karatan kemudian diasah sehingga tajam dan diberikan kepada Ninik Mamak, ini sudah lama ditunggu-tunggu Ninik Mamak di Sumbar," katanya.


Restorative justice adalah penindakan perkara tindak pidana ringan dengan musyawarah dan mufakat melibatkan ninik mamak sehingga tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup diselesaikan oleh pemangku adat.

Irjen Teddy juga berprestasi meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 di Sumbar, fokus pada bidang pendidikan dan lainnya.

"Sehingga LKAAM Sumbar menilai layak mendapatkan gelar adat dengan pertimbangan saat mulai menjabat sampai diberikan gelar yang bersangkutan bagus dan berprestasi," kata dia.

Terkait kejadian yang menimpa Irjen Teddy itu di luar jangkauan dan LKAAM Sumbar menghormati proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia mengatakan, tidak ada pencabutan gelar karena akan tetapi pihaknya akan duduk bersama dengan ninik mamak membahas hal ini.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra beserta istri Merthy dianugerahi gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat pada 16 Juni 2022.

Irjen Pol Teddy Minahasa diberi gelar kehormatan adat Tuanku Bandaro Alam Sati, sementara untuk istrinya Puti Sibadayu.

Pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.