Disahkan DPR, RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Jadi Undang-Undang

Ilustrasi-data-pribadi.jpg
(Shutterstock)


RIAUONLINE - RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR. Keputusan pengesahan RUU PDP sebagai UU diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, Selasa, 20 September 2022.

Jelang disahkan, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis, menyampaikan laporan terkait rangkaian pembahasan RUU PDP. Ia pun mengucapkan terima kasih untuk kerja sama semua pihak selama proses pembahasan.

"Kami selalu pimpinan Komisi I sampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR, anggota Komisi I, pimpinan fraksi dan pemerintah yang diwakili Menkominfo, Mendagri dan Menkumham atas kerja keras dan kerja sama dalam pembahasan RUU PDP," kata Kharis di Gedung DPR, Senayan, dikutip dari Kumparan.

Selanjutnya, Lodewijk meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU.


"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Lodewijk

"Setuju," ucap seluruh anggota dewan. Setelah itu Lodewijk mengetuk palu persetujuan.

Rapat paripurna itu turut dihadiri Menkominfo, Johnny G Plate sebagai perwakilan pemerintah dalam pengesahan RUU PDP.

Adapun poin-poin penting yang dimuat dalam UU PDP, di antaranya:

(1) Jenis data pribadi
(2) Hak pemilik data pribadi
(3) Pemrosesan data pribadi
(4) Kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi
(5) Transfer data pribadi
(6) Sanksi administratif
(7) Larangan dalam penggunaan data pribadi
(8) Pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi
(9) Penyelesaian sengketa dan hukum acara
(10) Kerja sama internasional
(11) Peran pemerintah dan masyarakat
(12) Ketentuan pidana.