Gawat! 3 Hari Jelang Cuti Kampanye, Gubernur Belum Lantik Pjs 4 Kepala Daerah

Bupati-Rohul-Bawa-Pistol.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan : WAYAN SEPIYANA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi Provinsi Riau, Sudarman meyampaikan, untuk penjabat sementara (Pjs) kepala daerah di empat kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 belum bisa dilantik oleh Gubernur Riau Syamsuar.

“Belum ada surat keputusan (SK) nya kita terima, jadi belum ada jadwal pelantikan. Karena tidak ada dasar nya Gubernur untuk melantik Pjs, sebelum ada SK nya. Intinya menunggu surat resmi dari Mendagri,” kata Sudarman, Rabu, 23 September 2020.

Empat kepala daerah yang maju pada Pilkada 9 Desember 2020, yaitu Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman, Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Suyatno-Djamiluddin.


Kemudian Bupati Siak Aldfredi dan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Mursini-Halim.

Sudarman menjelaskan, jika KPU telah menetapkan 9 calon kepala daerah, yang akan ikut Pilkada, pada tanggal 23 September ini.

Maka, mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember, kepala daerah yang maju mengambil cuti kampanye.

 

“Cutinya selama kampanye, mereka tidak masuk kantor dan tidak menggunakan fasilitas negara, mulai tanggal 26 September ini," pungkasnya.