Disita Kejagung, Ini Penampakan Helikopter Milik Tersangka Dugaan Korupsi di Riau

Heli-Surya-Darmadi.jpg
(Dok Kejagung via Kumparan)


RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, berupa satu unit Helikopter di di Kantor Duta Palma Group, Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa, 23 Agustus 2022.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pencaplokan hutan lindung oleh perusahaan Surya Darmadi di Indragiri Hulu, Riau, untuk dijadikan kebun kelapa sawit yang diduga merugikan keuangan dan perekonomian negera hingga Rp 78 triliun.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD (Surya Darmadi) berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangannya, mengutip Kumparan, Rabu, 24 Agustus 2022.

Dilihat dari foto yang dibagikan, Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara tersebut berwarna biru dongker dengan motif merah muda. Di bagian badan helikopter tersebut ada garis kuning dan merah.

Sumedana mengatakan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," pungkas dia.


Kasus dugaan korupsi yang juga menyeret nama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rachman itu memang tengah menjadi sorotan publik. Disebutkan, bahwa negara mengalami kerugian sangat besar, yakni Rp 78 triliun.

Surya Darmadi bersama Raja Thamsir Rachman dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga korupsi penguasaan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Keduanya diduga melakukan kongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengelolaan kelapa sawit.

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.

Surya Darmadi sebelumnya sempat sulit dilacak keberadaannya, diduga berada di luar negeri. Namun pada 15 Agustus 2022 saat tiba dari Taiwan, Surya Darmadi akhirnya ditahan Kejagung.

Pengacara keluarga menyebut penyerahan diri Surya Darmadi ke Kejagung merupakan bentuk sikap kooperatif. Keluarga menyatakan kehadiran Surya Darmadi di Indonesia ialah untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak proporsional.

Melalui pengacara keluarga, Surya Darmadi juga mengaku kaget disangka korupsi Rp 78 triliun.