BREAKING NEWS: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kematian Brigadir J

Irjen-Ferdy-Sambo5.jpg
(via suara.com)


RIAU ONLINE - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Keputusan ini diambil setelah Timsus memeriksa Putri baru-baru ini.

"Menetapkan Ibu PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, mengutip Kumparan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.


4 orang yang sudah menjadi tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman makismal hukuman mati.