Jenderal Listyo Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri-Sigit6.jpg
(Kapolri Jenderal Pol LiHiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id])

RIAU ONLINE, JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan sosok tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.


Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selengkapnya, tonton Live Streamingnya di atas dikutip dari suara.com