Ferdy Sambo Diduga Rusak CCTV Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Irjen-Ferdy-Sambo.jpg
(Via suara.com)


RIAU ONLINE - Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik prosedural pada penanganan olah TKP kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kini, Irjen Ferdy Sambo diamankan ke Mako Brimob Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo, mengatakan Ferdy Sambo diduga menghilangkan dan merusak CCTV.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," beber Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir dari Suara.com, Minggu, 7 Agustus 2022.

Kesimpulan dari penyidikan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menyebutkan bahwa Ferdy diputuskan melakukan pelanggaran etik dengan merusak CCTV di TKP.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti, Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yakni Korp Brimob Polri," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, semua masih dalam proses, semua pihak diminta untuk bersabar. Ia menegaskan, status Irjen Ferdy Sambo sendiri dalam kasus tewasnya Brigadir J belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalo Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik. Kalo timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan, yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang," tandasnya.