Viral, Polisi Cekcok Dituding Ambil Paksa Beras di Sumut, Begini Penjelasannya

Polisi-Sumut.jpg
(Dok Polda Sumut via Kumparan)


RIAU ONLINE - Seorang polisi diduga terlibat cekcok dengan pemilik pabrik beras di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemilik pabrik menuding polisi mengambil beras dalam jumlah banyak untuk sampel penyidikan.

Kejadian ini viral setelah videonya diunggah ke media sosial. Video itu memperlihatkan perdebatan antara anggota Polri berkemeja putih itu yang hendak membawa beras dalam karung goni. Pemilik pabrik menghalangi polisi tersebut.

Namun dalam video itu tidak dijelaskan duduk perkaranya. Beberapa polisi tampak dihalangi petugas sekuriti saat membawa beras, tapi polisi tetap berupaya membawa beras keluar pabrik.

“Bapak kalau paksa ambil, saya teriak,” ujar seorang laki di dalam video, melansir Kumparan.com, Minggu, 3 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menanggapi hal ini mengatakan, personel Polri di video tersebut merupakan penyidik Ditreskrim Polda Sumut.

Peristiwa terjadi Kilang Padi Tani Jaya Nomor 88, Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 29 Juni 2022.

Polda Sumut awalnya menerima laporan masyarakat bahwa produk beras di kilang padi itu menyalahi aturan. Polisi lantas melakukan penyelidikan sesuai sprindik nomor: 230/VI/2022/Ditreskrimsus, tanggal 20 Juni 2022.


“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kilang padi dengan merek Bunga Mawar, TJ KKB Pandan Wangi, dan TJ 88, diduga tidak sesuai dengan parameter yang telah dipersyaratkan untuk beras bermutu premium. Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel,” ujar Hadi.

Saat pengambilan sampet, kata Hadi, diduga pemilik kilang tidak terima lalu mereka menuding polisi mengambil paksa beras itu.

Selain itu, kata Hadi, pada saat kejadian, pemilik usaha tidak mampu menunjukkan beberapa dokumen penting soal izin memproduksi beras premium.

“Pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras, serta belum dapat memperlihatkan Sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut," tambah Hadi.

Hadi menjelaskan, dari penyelidikan itu polisi juga mengamankan sejumlah sampel beras. Hadi juga mengatakan pihaknya tidak mengambil beras begitu banyak, seperti yang dituduhkan dalam video tersebut.

“Polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 kilogram dan satu karung beras premium merek TJ 88 ukuran 5 kilogram,” ujar Hadi.

“Pengambilan sampel dan penyelidikan ini lantaran diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Hadi menjelaskan, polisi akan terus mengusut dugaan penyalagunaan aturan ini. Sejumlah saksi akan diperiksa. Dia pun menjamin polisi akan bekerja profesional.

"Kita tangani secara profesional, saat penyidik mendatangi gudang tersebut juga didampingi perangkat desa, surat tugas lengkap, pastinya dalam hal ini kita sesuai aturan yang ada, kita juga tidak ingin masyarakat dirugikan," ujarnya.