Bripda NOS, Mantan Polwan yang Terlibat Kasus Terorisme, Bebas Bersyarat

Bripda-NOS.jpg
(Via suara.com/Antara)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Bripda NOS, mantan Polwan yang terlibat dalam kasus terorisme akhirnya dijemput kakak perempuannya setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Anggota Polwan Polda Maluku Utara itu dipulangkan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang ke Ternate, Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan, terkait dibebaskannya wanita berusia 26 tahun itu merupakan wewenang Kemenkumham. Menurutnya, aparat Densus 88 hanya ditugaskan untuk mengawal pembebasan NOS dari penjara.

"Oknum anggota Polwan berinisial NOS itu mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme pada Selasa (28/6) pukul 14.18," katanya seperrti dikutip dari Antara, Jumat (1/7/2022).

NOS ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan telah divonis penjara 3 tahun 6 bulan.


Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, NOS tiba di Bandara Babullah Ternate pada Selasa (28/6) sekira pukul 14.03 WIT.

NOS menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate. Mantan Polwan berpangkat Bripda ini dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Malut.

NOS dibebaskan berdasarkan Surat PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih dikutip dari suara.com


Saat kedatangannya, perempuan asal Halmahera Selatan ini dijemput kakak kandung perempuannya.