Sebut Nabi Muhammad Gondrong dan Bungkuk, M Kece Debat dengan Panglima FPI

Irjen-Napoleon4.jpg
([Suara.com/Arga])

RIAU ONLINE, JAKARTA-M Kece sempat berdebat hadis dengan Eks Panglima Laskar FPI di Rutan Bareskrim Polri. Hal itu terjadi setelah M Kece menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki perawakan besar hingga berjalan membungkuk.

Fakta itu diungkapkan Herly Gusjati Riyanto, tahanan Rutan Bareskrim saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum seorang saksi dalam sidang lanjutan dugaan kekerasan terhadap Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, hari ini.

Herly diketahui merupakan salah satu saksi yang menyaksikan ketika Irjen Napoleon menganiaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Awalnya, kata Herly, Kece sempat bercerita bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki perawakan besar hingga berjalan membungkuk kepada dirinya, Irjen Napoleon dan Coki alias Pak RT.

"Bahwasanya M Kece mengatakan Nabi Muhammad badannya besar, tinggi, mata besar, rambutnya gondrong, membungkuk, dia (Kece) sempet ngomong gitu," kata Herly di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).


Hanya saja, lanjut Herly, pernyataan Kece itu dibantah oleh Maman Suryadi. Kata dia, Maman sempat menyenggol dagu Kece setelah pernyataan itu terlontar.

"Nah tidak lama si Ustaz Maman masuk saya tidak tahu siapa yang manggil, mungkin untuk menjelaskan Hadist itu benar atau tidak, tahunya kata Ustaz Maman tidak ada (Hadist) seperti itu," sambung Herly.

"Pas perdebatan penjelasan hadist ada pemukulan?" tanya JPU.

 "Tidak ada, Ustaz Maman hanya menepok ininya (dagu) Kece, sambil ngomong 'yang bener kamu'," papar Herly dikutip dari suara.com

Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.